topmetro.news – Langkah-langkah mensinergikan pengetatan pengawasan terhadap masuknya ternak babi ilegal dari luar ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, kembali digalakkan.
Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut menginisiasi peran tersebut, dengan melakukan pemantauan dan pengawasan lalu lintas ternak babi di pintu-pintu masuk Sumut. Baik secara langsung maupun dengan koordinasi ke Dinas Peternakan Kabupaten/Kota.
“Langkah-langkah itu terus kami galakkan untuk mencegah masuknya ternak babi ilegal ke Sumut,” ujar Kabid Perlindungan dan Kesehatan Hewan Dinas Bunnak Sumut Tesra Ananta, melalui Hendra Marbun dan Amrizal Batubara dari Medik Veteriner kepada wartawan kemarin.
Sebelumnya beredar informasi dari sejumlah pelaku usaha ternak babi di Sumut yang menyebutkan, bahwa belakangan ini hewan ternak babi ilegal intens masuk ke wilayah Sumut.
Informasi juga menyebutkan jika intensnya lalu lintas ternak babi ilegal ke Sumut tersebut, berpotensi menularkan penyakit pada babi. Di samping itu, juga menganggu iklim usaha ternak babi di Sumut.
Dinas Bunnak Sumut, sebut Hendra Marbun, tidak menampik hal tersebut. “Mungkin itu bisa jadi benar. Apalagi kalau ternak babi masuk pada dinihari. Ini memang cukup merepotkan, bisa saja lolos dari pengawasan,” ujar Hendra.
Namun begitu pun, bukan berarti Dinas Bunnak Sumut buang badan. “Sesuai arahan Pak Kadisbunnak kepada kami juga, kami terus berkoordinasi kepada petugas kabupaten/kota untuk pengawasan. Kasus-kasus seperti ini terus menjadi sentra perhatian,” kata Hendra.
Kata Hendra, pos check point seperti di Sei Besitang Langkat, di Mandailing Natal, Padang Lawas misalnya, terus mengaktifkan pengawasan.
“Intinya pengetatan itu terus dilakukan. Tidak saja pada ternak babi, tapi umumnya hewan berkaki empat. Meskipun bisa saja ada kelalaian karena memang jumlah personil yang terbatas dan hal teknis lainnya, terutama di saat dinihari,” sebutnya.
Dokumen
Dinas Bunnak Sumut mengingatkan oknum-oknum tidak lagi memasukkan ternak babi ke Sumut tanpa dokumen resmi. Sanksinya jelas ada dalam ketentuan yang berlaku, yakni hukuman pidana.
Di bagian lain, lanjut Hendra, Dinas Bunnak Sumut mengimbau masyarakat mewaspadai masuknya ternak ilegal. “Seperti untuk diternakkan kembali, sebaiknya jangan, karena dikhawatirkan akan menularkan penyakit pada ternak babi lainnya,” ujarnya.
“Begitu juga untuk keperluan konsumsi. Sebaiknya masyarakat mengindari daging dari ternak babi ilegal. Akan lebih terjamin jika misalnya daging babi yang diperjualbelikan dari produsen-produsen resmi,” sambungnya.
Di samping itu, masyarakat agar melapor ke Dinas Bunnak Sumut, bilamana mengetahui masuknya ternak babi ilegal. “Karena memang kerja-kerja pengawasan ini harus juga dengan dukungan semua pihak. Intinya untuk keselamatan hewan ternak kita dan kepastian konsumsi daging yang steril,” pungkas Hendra.
penulis | Erris JN
